Plan International Indonesia Job Vacancy : ECCD Consultant
| TERM OF REFERENCEPekerjaan Konsultansi untuk Tindak Lanjut Perjanjian Kerja Sama Teknik antara Plan International Indonesia dengan BKKBNAgustus, 2017 |
- LATAR
BELAKANG
Plan International adalah sebuah organisasi kemanusiaan independen
yang memperjuangkan pemenuhan hak anak untuk bebas dari kemiskinan, kekerasan
dan ketidakadilan. Plan telah membangun kemitraan yang kuat untuk anak-anak
selama lebih dari 75 tahun dan saat ini aktif bekerja di lebih dari 70 negara.
Di Indonesia, Plan International telah bekerja sejak tahun 1969 dan saat ini
beraktifitas di 7 provinsi dan mensponsori lebih dari 40,000 anak asuh.Sejak tahun 2011, Plan International Indonesia menjalankan proyek
CM-ECCD (Community Managed-Early Childhood Care and Development). Dimulai di
dua kabupaten (Sikka dan Lembata) di Provinsi NTT dan kemudian berkembang ke 3
kabupaten lainnya (Timor tengah Utara, Timor Tengah Selatan dan Nagekeo).Salah satu output yang ingin dicapai oleh proyek ini adalah
penguatan kapasitas pengasuhan dari orangtua yang memiliki anak usia dini (0-6
tahun). Dilain pihak, Program Bina Keluarga Balita yang dikembangkan oleh
Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasioanl (BKKBN) telah ada sejak tahun
1984, Program BKB memiliki beberapa ciri utama diantaranya sebagai berikut : a).
Menitikberatkan pada pembinaan ibu dan anggota keluarga lainnya yang memiliki
balita; b). Membina tumbuh kembang anak; c). Menggunakan alat bantu seperti
Alat Permainan Edukatif (APE), dongeng, nyanyian sebagai perangsang tumbuh
kembang anak d). Meningkatkan
keterampilan ibu dan anggota keluarga lainnya agar dapat mendidik dan mendidik
balitanya. BKKBN bersama Plan International Indonesia kemudian mengembangkan
buku panduan pelaksanaan kegiatan BKB berdasarkan best practice dari lapangan.Panduan yang baru ini telah diujicobakan di 3 Provinsi (DKI
Jakarta, Jawa Barat dan NTT) kemudian pada akhir tahun 2016, telah dilatih
master trainer tingkat nasional.Saat ini perlu untuk dilakukan upaya-upaya lanjutan untuk
memperkuat mekanisme pelaksanaan kegiatan BKB dengan panduan yang telah disusun
ini. Di tingkat nasional, Plan International Indonesia dan BKKBN
kemudian melanjutkan kerjasama lewat sebuah perjanjian kerjasama teknik
(Technical Agreement) untuk pengembangan kegiatan BKB HI. Technical Agreement
ini mencakup:
- Pengembangan dan pengkajian
modul panduan penyuluhan bagi kader/fasilitator beserta alat pendukung
kegiatan. - Penyusunan Silabus dan
kurikulum pelatihan penyuluhan bagi kader/fasilitator. - Pelatihan dan peningkatan
kapasitas instruktur (Master Trainer) di tingkat Nasional. - Pengembangan model
pelaksanaan program sebagai rujukan tingkat Nasional dan daerah. - Pengembangan e-learning
tentang pengasuhan anak dan kesehatan reproduksi remaja untuk memperluas akses
kepada keluarga dan anak remaja.
- PERMASALAHAN
Dalam melaksanakan kegiatan BKB HI, ada sejumlah permasalahan atau
tantangan yang dihadapi sehingga perlu penanganan bersama antara Plan dan BKKBN
diantaranya adalah; 1). Kebijakan
untuk mengembangkan program BKB belum merata di semua kabupaten/kota sehingga
dukungan yang diberikan masih sangat beragam; 2). Petugas Lapangan Keluarga
Berencana (PLKB) sebagai pelaksana program di lapangan belum semuanya memiliki
kapasitas dalam memfasilitasi kegiatan BKB;
3). Integrasi pelaksanaan kegiatan BKB HI dengan kegiatan-kegiatan layanan anak
usia dini lainnya perlu untuk distandarisasi sehingga bisa dipakai sebagai
panduan di semua Kabupaten/kot; 4). Belum adanya panduan teknis pelatihan bagi
pelatih. Hal ini perlu dilakukan dengan cara membuat Panduan Pelaksanaan
Pelatihan Fasilitator BKB HI oleh BKKBN sebagai acuan dalam pelaksanaan
kegiatan pelatihan baik di tingkat provinsi, kabupaten dan kecamatan; 5). Kurangnya
monitoring dan supervise kegiatan BKB HI dari dinas terkait;
- TARGET YANG
INGIN DICAPAI
Oleh karena itu, target yang ingin dicapai dari pekerjaan
konsultansi ini adalah Operasionalisasi dari Technical Agreement yang sudah
ditandatangani oleh Plan dan BKKBN dengan beberapa output:
- Advokasi peraturan Kepala BKKBN terkait penggunaan Buku Panduan
Penyuluhan Bina Keluarga Balita Holistik Integratif - Finalisasi penyusunan Silabus dan kurikulum pelatihan penyuluhan bagi
kader/fasilitator. - Pelatihan dan peningkatan kapasitas instruktur (Master Trainer) di
tingkat Nasional. - Pengembangan model pelaksanaan program sebagai rujukan tingkat Nasional
dan daerah. - Pengembangan e-learning tentang pengasuhan anak untuk memperluas akses
kepada keluarga (scoping process).
- RUANG
LINGKUP PEKERJAAN
Konsultan diharapkan untuk dapat membantu Plan International
Indonesia dalam membangun koordinasi dengan BKKBN dengan beberapa tanggung
jawab sebagai berikut:
- Mengkoordinir pertemuan dan diskusi bersama antara Plan dan BKKBN
terkait operasionalisasi technical agreement yang telah ditandatangani. - Bertanggung jawab terhadap proses-proses advokasi di lingkup BKKBN
terkait pengembangan model kegiatan BKB HI. - Mengkoordinir kegiatan pelatihan Master Trainer nasional untuk BKB-HI
- Mengkoordinir kegiatan/workshop penyusunan Silabus dan kurikulum
pelatihan penyuluhan bagi kader/fasilitator.
- TARGET WAKTU
PELAKSANAAN
Waktu yang diharapkan untuk pelaksanaan pekerjaan konsultansi ini
adalah selama 3 bulan, terhitung mulai bulan Agustus 2017 sampai November 2017.Rincian aktifitas akan disepakati lebih lanjut bersama Plan
International Indonesia.
- KRITERIA
PEMILIHAN KONSULTANT
Konsultan
haruslah seorang yang ahli dalam program layanan anak usia dini dan memahami
tentang issu gender dalam pekerjaannya. Konsultan yang memasukkan lamaran
haruslah memenuhi beberapa kriteria berikut:
- Memiliki pengalaman dalam program Parenting di
Indonesia termasuk Program Bina Keluarga Balita. - Memiliki pengalaman dalam pekerjaan advokasi di level
nasional terkait Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif - Memiliki pengetahuan dan pemahaman yang baik terkait
konteks politik dan kebijakan di Indonesia terutama yang terkait dengan
Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif dan Bina Keluarga Balita. - Berpengalaman dalam mengembangkan, mengelola dan/atau
mengevaluasi proyek advokasi - Memahami struktur manajemen proyek dan konsep
manajemen perubahan - Mampu bekerja dengan cara yang terfokus dan jadwal
yang disepakati.
- PROSES
PEMILIHAN KONSULTANT
Pertama : calon consultant
memasukkan lamaran ke: Ajun.Khamdani@plan-international.org atau: HRD.Indonesia@plan-international.org dengan cc pada: Samuel.Apsalonniap@Plan-International.org; sebelum tanggal 12 Agustus
2017. Kedua: berdasarkan lamaran
yang masuk, Plan International Indonesia akan melakukan shortlist dan melakukan
proses wawancara terhadap para kandidat yang terpilih. Plan International
Indonesia akan menentukan consultant terpilih berdasarkan hasil wawancara.






Visit Today : 3297
This Month : 98026
Hits Today : 18733
Total Hits : 2235981
Who's Online : 7