Undangan Lelang Asset Yayasan Plan International Indonesia

TATA TERTIB LELANG
ASSET YAYASAN PLAN INTERNATIONAL INDONESIA, 2026

Latar Belakang

Untuk menjamin ketertiban dan lancarnya proses pelelangan yang dilakukan oleh Komite Lelang Yayasan Plan International Indonesia (YPII) Country Office maka dipandang perlu adanya peraturan dan tata tertib pelelangan. Semua peserta lelang wajib dan tunduk terhadap peraturan dan tata tertib pelelangan ini.

Peraturan dan tata tertib pelelangan ini mengatur proses pelelangan Asset Kantor YPII yang dilaksanakan di kantor YPII- Lt 10 Graha Inti Fauzi. Peserta lelang dapat mengacu pada lampiran dokumen ini mengenai detail asset yang dilelang.

Semua asset yang disebutkan pada lampiran merupakan milik Yayasan Plan International Indonesia yang akan dilelang dengan mekanisme Close Bidding (Penawaran Tertutup).

Penawaran tertutup (closed bidding) merupakan penawaran yang disampaikan oleh peserta lelang melalui surat tertutup (tersegel) atau surat elektonik yang langsung di kirim ke email alamat email yang ditentukan sesuai jumlah, jenis, merk/type dan nilai yang dikehendaki masing-masing peserta lelang dan panitia lelang (Komite Lelang) tidak mengetahui penawaran yang diajukan oleh peserta lelang sebelum berakhirnya waktu pengajuan penawaran.

Peraturan dan Tata tertib pelelangan sebagai berikut:

1. Tahap Pra Lelang.
Tahap pra lelang akan diatur sebagai berikut:
a) Lelang diperuntukkan bagi peserta umum baik External (Non-Karyawan) dan Internal
(Karyawan) kecuali seluruh anggota komite Lelang dan seluruh staff Supply Chain
yang terlibat dalam proses pelelangan ini.
b) Pengumuman pelelangan dilakukan dengan cara diumumkan melalui Website YPII
dan secara khusus diinformasikan kepada seluruh staff melalui email.

2. Dokumen Pelelangan
Dokumen pelelangan berisi undangan untuk mengikuti pelelangan yang isinya, antara lain:
a) Peraturan dan Tata Tertib Pelelangan
b) List Asset beserta harga dasar Asset yang menjadi object lelang
Berisikan informasi daftar asset, nomor urut asset lelang, gambar, kondisi,(dijelaskan misalnya tidak HDD, mati total, dll) yang kemudian peserta Lelang diberi kesempatan untuk dapat melihat object lelang secara langsung (display) disalah satu ruangan Kantor YPII.

c) Formulir Penawaran Lelang
Berisikan pengajuan harga Lelang dan daftar nama object (asset) lelang yang dikehendaki. Peserta wajib mengisi nomor urut asset (Sesuai dengan “List Asset Lelang”) dan nama item Lelang. Peserta Lelang dapat mengajukan lebih dari satu (1) item Lelang.

3. Tahap Prosedur Pelelangan
Tahapan lelang dan tata tertib proses lelang mengacu sebagai berikut:
a) Pengumuman lelang dibuka Tanggal: 15 July. 2026.

b) Peserta Lelang dapat melakukan pengecekan asset lelang yang di-display di salah satu ruangan dikantor Yayasan Plan International Indonesia pada tanggal: 20 July s/d 22 July 2026 pukul 08.30 – 17.00 WIB dengan alamat:

Yayasan Plan International Indonesia – Country Office
Gedung Graha Inti Fauzi, Lt.10
Jl. Hj. Tutty Alawiyah no.22
Kel. Pejaten Barat, Kec. Pasar Minggu
Jakarta Selatan 12540, Indonesia

c) Peserta Lelang wajib mengisi Form Penawaran Lelang untuk asset-asset yang
ditawarkan.

d) Peserta lelang dapat mengirimkan dokumen penawaran (Form Penawaran Lelang) kepada panitia lelang melalui email ke Yayasan.Procurement@plan-international.org dengan judul email “Lelang Juli 2026_YPII_Nama Peserta Lelang”

e) Penyerahan dokumen penawaran dimulai pada tanggal: 24 July dan 27 July 2026 COB
pukul 17.00 WIB.

f) Pengumuman pemenang lelang dilakukan pada tanggal:10 Agustus. 2026 melalui email dan Website YPII.

g) Peserta Lelang diwajibkan untuk membayar uang jaminan (Deposit) sebesar IDR 50.000 per object lelang yang diminati.dengan memasukkan deposit ke dalam amplop tertutup dengan nama lengkap serta no. telephone.

h) Penyerahan deposit diserahkan langsung ke Yayasan Plan International Indonesia (external) atau ke Panitia Lelang (Internal).

i) Uang jaminan (Deposit) sudah harus dibayarkan paling lambat pada tanggal: 28 July 2026. (Yayasan Plan International Indonesia akan memberikan tanda terima setiap deposit yang diberikan),

j) Pengambilan uang jaminan (Deposit) bagi yang tidak memenangkan lelang akan
dilakukan setelah pengumuman pemenang lelang di tanggal 10 – 12 Agustus 2026. Dengan membawa bukti setor (tanda terima) deposit/uang jaminan.

k) Pengambilan uang jaminan (deposit) setelah tenggat waktu yang ditentukan diatas dianggap hangus.

l) Pemenang lelang wajib melakukan pembayaran penuh atas nilai penawaran yang dimenangkan sesuai hasil lelang.

m) Pembayaran object lelang yang dimenangkan wajib dibayarkan paling lambat tanggal: 10-12 Agustus 2026. Pembayaran dilakukan dengan cara transfer ke:

Nama Rekening : Yayasan Plan International Indonesia
Bank : Standard Chartered
Nomor Rekening : 30681253611

n) Perlu diingat bahwa peserta yang memenangkan lelang; namun tidak menebus object lelang dalam waktu yang ditentukan yaitu tanggal 10-12 Agustus 2026, maka uang jaminan yang telah disetorkan tidak dapat dikembalikan atau akan menjadi milik Yayasan Plan International Indonesia.

o) Pengambilan object lelang yang dimenangkan maksimal 6 (enam) hari kerja dari tanggal pengumuman pemenang lelang atau pada tanggal 13,14,18,19,20,21 Agustus 2026. Segala kerusakan maupun kehilangan object lelang yang tidak diambil setelah jangka waktu yang telah ditentukan diatas bukan menjadi tanggung jawab panitia lelang dan atau Yayasan Plan International Indonesia.

p) Bagi pemenang Lelang yang tidak melunasi sampai tanggal 10-12 Agustus 2026, maka dianggap gugur dan penawar tertinggi ke dua berhak sebagai pemenang dan menebus barang lelang sesuai dengan harga penawaran yang diajukan nya, paling lambat dua hari setelah diumumkan menjadi pemenang.

q) Peserta lelang yang terlambat memasukkan penawaran pada tanggal dan waktu yang telah ditentukan oleh panitia lelang otomatis dianggap gugur

r) Peserta lelang yang memberikan penawaran harga dibawah harga dasar yang telah ditentukan oleh panitia lelang dianggap gugur

s) Object Lelang yang telah dinyatakan dimenangkan oleh peserta lelang menjadi tanggung jawab penuh pemenang lelang. Pemenang lelang dianggap telah memahami, memeriksa, dan menerima kondisi barang sebagaimana adanya (as is). Oleh karena itu, segala bentuk keberatan, tuntutan, atau gugatan terkait kerusakan, cacat, kekurangan, maupun ketidaksesuaian kondisi barang setelah penetapan pemenang lelang tidak dapat diajukan kepada panitia lelang.

4. Evaluasi Pemenang.
a) Penawaran tidak bisa dilakukan segala bentuk revisi, bilamana ada revisi dianggap
gugur.
b) Peserta lelang yang dinyatakan menang adalah peserta yang memberikan penawaran
harga paling tinggi.
c) Peserta lelang yang dinyatakan menang harus sudah melunasi pembayaran dan
menyerahkan bukti pembayaran paling lambat tanggal: 12 Agustus 2026 COB pukul
17.00 WIB.
d) Keputusan pemenang lelang mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Peraturan dan tata tertib pelelangan ini dibuat sebagai aturan dalam pelaksanaan pelelangan,
semua pihak yang terlibat dalam pelelangan harus tunduk dan patuh terhadap peraturan dan
tata tertib pelelangan ini.
Peraturan dan tata tertib pelelangan ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen
resmi pelelangan.

Lampiran:
1. List Asset beserta Harga Dasar Pelelangan Asset
2. Formulir Penawaran Lelang

Dapat diunduh ditautan berikut:https://bit.ly/Reversetender_FY27

Untuk melihat beberapa postingan iklan jasa pengadaan konsultan pada website Yayasan Plan International Indonesia (YPII), informasi dapat diakses melalui tautan berikut: https://planindonesia.org/pengadaan/

Terimakasih dan salam,

Procurement Unit

Yayasan Plan International Indonesia – Country Office
Gedung Graha Inti Fauzi, Lt.10
Jl. Hj. Tutty Alawiyah no.22
Kel. Pejaten Barat, Kec. Pasar Minggu
Jakarta Selatan 12540, Indonesia

More Information

1051680
Visit Today : 2638
This Month : 97367
Hits Today : 13554
Total Hits : 2230802
Who's Online : 10
Visit Us On FacebookVisit Us On TwitterVisit Us On YoutubeVisit Us On Instagram