Koordinator Lapangan
I. Deskripsi Organisasi
Leuser International Foundation (LIF) atau Yayasan Leuser Internasional (YLI) adalah Organisasi Non-Pemerintah yang berupaya melestarikan 2,6 juta hektar ekosistem hutan Leuser yang terletak di provinsi Aceh dan Sumatera Utara, Indonesia. Yayasan ini memiliki lebih dari 25 tahun pengalaman konservasi dalam perlindungan sumber daya alam dan satwa yang terancam punah, pengembangan masyarakat, dan peningkatan kapasitas bagi pemangku kepentingan lingkungan hidup dan pembuat kebijakan. Yayasan ini didirikan pada tahun 1994 oleh beberapa tokoh publik nasional yakni menteri aktif, aktivis lingkungan hidup, akademisi, dan pemimpin daerah dari Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, Indonesia.
Untuk melindungi Bentang Alam Ekologis di Dataran Tinggi Gayo di provinsi Aceh, Livelihoods Climate Fund (skema LCF3), bekerja sama dengan YLI, meluncurkan sebuah proyek untuk meningkatkan produktifitas dan peningkatan manfaat ekologi dan ekonomi pada 11.800 Ha lahan perkebunan kopi Arabika Gayo di Kabupaten Aceh Tengah dan Bener Meriah, Provinsi Aceh yang merupakan lokasi strategis keanekaragaman hayati tinggi yang juga merupakan daerah penyangga (buffer zone) bagi taman nasional Gunung Leuser.
Proyek ini bertujuan untuk memberikan dampak positif terhadap penghidupan 10.000 petani kopi skala kecil, dengan mendorong produksi dan distribusi serta penanaman 1,8 juta bibit pohon (di antaranya adalah jenis pohon yang menghasilkan pendapatan), memfasilitasi akses petani terhadap pupuk organik yang diproduksi secara lokal, dan menyediakan bantuan penyuluhan berkelanjutan dalam praktik-praktik perkebunan yang baik (Good Agriculture Practices/ GAP) bidang perkebunan termasuk pengembangan peluang diversifikasi pendapatan petani yang pada akhirnya meningkatkan penghidupan dan kesejateraan para petani.
II. Deskprisi Pekerjaan:
Bersama Tim Yayasan Leuser Internasional, koordinator lapangan melaksanakan pengkajian dan pemetaan kondisi pertanian dan pengunaan lahan pada perkebunan agroforestry kawasan konservasi, termasuk kondisi sosial, ekonomi, serta mendampingi masyarakat dan pemerintah desa
Bidang Registrasi:
- Melakukan pendataan petani penerima manfaat yang dikelompokan kedalam jenis kelamin, usia dan jumlah anggota Keluarga.
- Melakukan survey dan pendataan lahan secara geospasial;
- Melakukan validasi penerima manfaat program sesuai arahan dari Koordinator Tugas;
- Memfasilitasi pertemuan-pertemuan dengan aparatur desa terkait maksud dan tujuan kegiatan dan proses seleksi penerima manfaat;
- Mendapatkan data-data yang dibutuhkan terkait petani, luas lahan, jenis tanaman, pembibitan, distribusi penggunaan lahan, data GIS, dan lain sebagainya di lokasi yang ditugaskan;
- Melaporkan hasil survey, pendataan secara geospasial, dan validasi kepada koodinator Tugas dalam bentuk format pelaporan yang disetujui;
- Melakukan negosiasi dan memastikan jumlah bibit sesuai system pola tanam (sistim A, B dan C ) termasuk density dan diversity
- Melakukan pengawasan, dan memberikan pengarahan-pengarahan petugas pendamping (kader desa) terkait identifikasi penerima manfaat.
- Melakukan tugas-tugas pendukung lainnya terkait proses identifikasi target penerima manfaat.
- Bidang Pelatihan, Pembibitan dan Penanaman:
- Mengikuti pelatihan (ToT) praktek perkebunan yang baik (GAP), pembuatan pupuk organik, konservasi tanah dan air, kesuburan lahan dan pelatihan lainnya sesuai kebutuhan bersama penyuluh petani;
- Bersama dengan penyuluh, melatih petani kader desa dan petani penerima manfaat tentang praktek perkebunan yang baik (GAP), pembuatan pupuk organic, konservasi tanah dan air, kesuburan lahan dan pelatihan lainnya sesuai kebutuhan
- Memastikan petani menyiapkan lubang-lubang penanaman melalui kader desa sebelum bibit diantar ke lokasi
- Memastikan distribusi dan keamanan bibit diterima oleh petani pada desa/wilayah kerja dengan jumlah yang telah ditentukan
- Berkoordinasi dengan kader dan tim Agronomi untuk mempersiapkan dan memaksimalkan kehadiran petani dalam sekolah lapang
- Bekerjasama dengan kader desa, memastikan petani penerima manfaat melakukan penanaman bibit secara geospasial dan kaidah-kaidah GAP, organic, konservasi tanah dan air serta kesuburan lahan.
- Memastikan petani melalui kader desa mengikuti pelatihan pembuatan pupuk organic, konservasi tanah dan air, kesuburan lahan dan GAP.
- Memantau dan mengawasi proses pemindahan bibit dari titik distribusi hingga ke lahan-lahan petani
- Korlap secara reguler berkoordinasi dengan PMU/ Seedling Expert untuk merencanakan dan mempersiapkan waktu distribusi bibit ke masing-masing desa proyek termasuk kondisi medan TPS/ titik antar yang dituju.
- Korlap memberikan jadwal pengiriman bibit kepada PMU/ Seedling Expert setelah jadwal tersebut disepakati dengan Kader dan petani penerima.
- Korlap dan Kader menetapkan nama petani dan jumlah bibit final per petani untuk disalurkan sebelum penyaluran bibit.
- Prioritas penyaluran bibit HANYA DIBERIKAN kepada petani yang SUDAH SIAP TANAM & SUDAH MENANDATANGANI PERJANJIAN KERJASAMA dan AKAN MENGAMBIL LANGSUNG BIBIT DI TPS/ TITIK ANTAR yang disepakati. INI PENTING untuk menghindari bibit tidak diambil oleh petani dan menumpuk di TPS.
- Sebisa mungkin HINDARI bibit tertumpuk di TPS karena akan berisiko pada kesehatan/ perawatan dan keamanan bibit.
- Sebelum bibit diangkut dan diantar ke desa/ TPS, Seedling Expert, Korlap dan Operation Officer memastikan bahwa bibit tersebut sudah disortir dan diseleksi sesuai kualitas dan kuantitas yang dibutuhkan. HANYA BIBIT YANG BERKUALITAS yang diangkut ke desa/ TPS.
- Way Bill (surat serah terima bibit) dari vendor pembibitan ditandatangani oleh Seedling Expert, Korlap dan Operation Officer sebagai bentuk persetujuan penyaluran bibit ke desa/ TPS.
- PMU memastikan bahwa tersedianya alat transportasi pengangkutan yang sesuai untuk medan lokasi titik TPS/ titik antar di desa.
- Tujuh (7) hari sebelum bibit diantar ke Desa atau TPS, Korlap menyampaikan informasi kepada Kader dan petani bahwa bibit akan segera didistribusikan. Kader diminta untuk memberi aba-aba dan seruan setiap hari agar petani tidak lalai mengambil bibit pada tanggal yang sudah ditentukan. S
- Saat tiba di TPS/ tempat antar, Korlap dan Kader melakukan sortir ulang jumlah bibit per petani dan memilah bibit yang berkualitas berdasarkan umur, jumlah daun, warna daun dan perakaran kuat dan lain-lain.
- Jika masih ditemukan bibit yang tidak sesuai dan berkualitas jelek, Korlap dan Kader mengembalikan bibit (reject) ke pihak PMU/ Seedling Expert untuk diganti ke pihak vendor pembibitan.
- Korlap dan Kader merekap secara harian jumlah bibit yang sudah diambil dan ditanam oleh petani dan dilaporkan kepada Project Manajer setiap harinya pada pukul 15.00.
- Korlap mencatat jumlah distribusi akhir bibit yang sampai di TPS dalam bentuk slip pengiriman bibit dan bukti penerimaan bibit oleh petani.
- Korlap dan Kader mencatat dan mendokumentasikan seluruh hambatan dan alasan petani yang tidak mengambil dan menanam bibit yang telah diberikan.
- Korlap dan Kader melakukan komunikasi dan kunjungan ke kebun petani untuk memeriksa dan melaporkan apakah bibit sudah ditanam.
- Memilih 10% dari jumlah total plot di desa untuk dilakukan pemeriksaan penanaman bibit sebanyak 100% sampel
- Setelah bibit dipastikan tertanam dalam, Korlap dan Kader melanjutkan dengan monitoring pertumbuhan pohon setelah berkoordinasi dengan PMU/ Money Officer.
- Melaksanakan tugas-tugas pendukung lainnya
Bidang Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan:
- Melakukan pemantauan dan menghitung jumlah pohon yang telah ditanam dengan kriteria tumbuh baik, cacat atau mati pada sesuai jadwal yang ditentukan (Tree Growth Monitoring Activity)
- Memantau ketepatan waktu dalam prosespenanaman, proses pemupukan dan perawatan kebun yang telah ditanam.
- Membuat laporan setiap bulan untuk progress dari aktivitas di desa wilayah kerja
- Melakukan tugas-tugas lain terkait monitoring dari proyek
- Mengajukan kebutuhan anggaran kegiatan trekking, sosialisasi dan kegiatan lainnya di awal bulan paling lambat tanggal 15 setiap bulan pengajuan sudah masuk ke Operation Officer.
- Melaporkan pertanggungjawaban advance punggunaan dana kegiatan dilapangan paling lambat 1 minggu setelah kegiatan selesai dilaksanakan.
- Melakukan tugas tugas monitoring dan evaluasi proyek yang dibutuhkan
III. Indikator Kinerja
- Calon petani penerima manfaat memahami tujuan, aktifitas dan persyaratan proyek LCF3
- Terpenuhinya data traking polygon sesuai kebutuhan proyek dan target yang ditetapkan
- Terpenuhinya target petani penerima manfaat sejumlah 50 petani per desa target
- Seluruh data regestrasi petani penerima manfaat terdata dan tercatat dalam sistim Activiti Info (AI) dan tervalidasi oleh GIS Officer dan Data Asisten
- 100% petani yang terdaftar menandatangani kontrak kerjasama.
- Jumlah bibit yang diterima petani sesuai dengan data distribusi .
- Terjaganya kualitas bibit yang didistribusikan ke petani
- Tersedianya kesesuaian antara bibit dan kebutuhan lahan/ sistem dan rencana tanam petani
- Terdokumentasinya seluruh proses distribusi bibit
- Tercapainya penanaman sesuai target luasan (Ha), jumlah bibit, diversity dan density dengan target yang diberikan
- Tercapainya jadwal kegiatan penanaman yang tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan
- Tercapainya jumlah bibit yang ditanam sesuai dengan jumlah distribusi kepada petani
- Tercapainya adopsi penanaman di tingkat petani sesuai dengan empat indicator Sekolah Lapang ( Pemangkasan Kopi dan Pohon Penaung, Pemupukan Organik dan Mengelola Gulma)
- Terlaksananya kegiatan – kegiatan terkait monitoring dan evaluasi
- Terkoordinasinya pelaksanaan Sekolah Lapang di tingkat desa dengan jumlah kehadiran maksimal 80%
- Tercapainya dan terselenggaranya kegiatan kegiatan lainnya sesuai kebutuhan Proyek
IV. Kualifikasi:
- Pendidikan Minimum D-3 dengan pengalaman kerja relevan selama 5 tahun dan Sarjana (S1) dengan pengalaman kerja 3 tahun
- Berpengalaman di bidang pemberdayaan masyarakat, budidaya kopi, agroforestry, kehutanan, atau bidang-bidang lain yang relevan;
- Memiliki pengalaman dan kecakapan dalam pendampingan masyarakat dengan prinsip partisipatif,
- Mampu membangun dan membina komunikasi dan koordinasi dengan para pemangku kepentingan (pemerintah desa, kecamatan, LSM lokal, akademisi, swasta dan pihak lain yang relevan)
- Bersedia melakukan pendampingan dan mampu memotivasi masyarakat desa selama masa proyek berlangsung;
- Mampu menyusun rencana kegiatan, mendokumentasikan proses dan hasil kegiatan, serta membuat laporan tertulis;
- Mampu menggunakan GPS dan Familiar dengan pelaporan aplikasi digital
- Mampu mengendarai kendaraan roda dua
- Mampu bekerja secara mandiri, bekerjasama tim dan berorientasi pada hasil;
- Berperilaku baik, dapat berkomunikasi dengan rekan kerja dan aktif berkontribusi di dalam tim untuk menyelesaikan pekerjaan dan mencapai tujuan proyek.
- Bersedia mengikuti pelatihan-pelatihan teknis terkait.
- Bersedia dan siap untuk ditempatkan di lokasi kegiatan selama waktu yang ditentukan.
V. Lamaran*)
Surat lamaran dan CV dikirim ke alamat email: leuser@leuserfoundation.org dan cc ke lif.kph@gmail.comdengan subyek: (korlap)_(nama lengkap) paling lambat tanggal 27 September 2025.
*) Hanya pelamar yang memenuhi syarat akan dipanggil wawancara. Perempuan dan laki-laki mendapat kesempatan yang sama.




Visit Today : 1767
This Month : 56971
Hits Today : 4426
Total Hits : 2535444
Who's Online : 16