Prinsip Tata Kelola Harta Organisasi Nirlaba
Suatu organisasi nirlaba memperoleh penghasilan (fundrising) tidak hanya bersumber dari sumbangan berupa dana, namun juga dalam bentuk sumbangan barang untuk operasional kegiatan organisasi. Sumbangan dari para donatur tersebut dikenal sebagai aset atau harta, yaitu semua barang yang dimiliki atau klaim terhadap barang lain yang memiliki nilai/harga bagi organisasi.
Berdasarkan jenisnya, aset ini terbagi menjadi dua golongan, yaitu :
- Aset Lancar:Kas, bank dan aset lainnya yang dapat digunakan dalam jangka waktu dekat, biasanya satu tahun.
- Aset Tetap/TakBergerak: Jenis aset berupa barang berwujud (seperti perlengkapan organisasi, kendaraan, tanah dan bangunan) yang dapat digunakan lebih dari satu tahun.
Suatu aset atau harta dikarakteristikkan sebagai suatu aktiva tetap organisasi apabila memenuhi beberapa persyaratan seperti;(a) usia pakai teknis lebih dari satu tahun;(b) digunakan untuk kegiatan organisasi;(c) harga beli material.
Beberapa pertanyaan yang mungkin muncul terkait dengan aktiva tetap ini adalah kategori penggunaan atau pembelian barang dengan usia pakai kurang dari satu tahun. Pembelian barang tersebut dikategorikan sebagai persediaan/aset habis pakai. Contohnya pembelian peralatan kantor dan sebagainya.
Dalam pelaksanaanya, kita harus memastikan bahwa harta/aset yang dibeli oleh organisasi tidak dimaksudkan untuk dijual kembali. Sebagai contoh, apabila suatu organisasi memutuskan untuk membeli suatu lahan dan digunakan sebagai kegiatan operasional progam, maka lahan tersebut dianggap sebagai aktiva tetap. Sebaliknya, apabila pembelian lahan tersebut ditujukan untuk sebuah investasi dan organisasi memiliki saldo yang berlebih maka pembelian lahan tersebut dinilai sebagai pembelian persediaan atau lebih dikenal sebagai investasi.
Berikut adalah beberapa cara organisasi nirlaba untuk memperoleh aktiva tetap, yaitu:
- Pembelian tunai
- Pembelian angsuran
- Penukaran dengan surat berharga
- Penukaran dengan aset tetap yang lain (sejenis/tidak sejenis)
- Perolehan aset yang dibuat sendiri/ membangun sendiri
- Perolehan hibah/hadiah
Sebelum kita melakukan pembelian atau penukaran aset, langkah yang kita lakukan adalah menentukan besaran nilai dari aset tersebut. Hal ini penting untuk memperkiraan besarnya keluaran yang menyertai aset. Contohnya, apabila kita ingin membeli suatu lahan, kita juga harus mempehatikan pengeluaran lain misalnya pembiayaan notaris, perantara dan sebagainya. Sehingga kita bisa mendapatkan pencatatan yang detail dan terstruktur.
Gambar 1. Proses perencanaan dalam manajemen aset
Salah satu permasalahan yang muncul adalah pencatatan perolehan aktiva tetap adalah aset yang diperoleh dalam rangka penerimaan hibah. Perjanjian hibah antara donatur dengan organisasi pada umumnya menyatakan bahwa nilai hibah yang diterima akan digunakan untuk membiayai program. Dengan demikian, pada beberapa kasus, hibah atau grant yang diterima dari donatur memperbolehkan adanya pembelian tetap.
Permasalahan timbul ketika periode hibah sudah selesai dan seluruh pengeluaran sudah dibukukan sebagai biaya program. Setelah periode hibah selesai, maka aktiva tetap tersebut menjadi milik organisasi. Namun pada pembukuan organisasi tidak tercatat sebagai aktiva karena sewaktu dibeli dianggap sebagai biaya program. Biaya program sudah ditandingkan dengan nilai hibah yang diterima dan sudah ditutup/disetujui oleh donatur setelah pertanggungjawaban keuangannya diterima.
Sebagai ilustrasi, diketahui bahwa suatu organisasi nirlaba menerima hibah 100 juta rupiah. Kegiatan program organisasi membutuhkan perlengkapan komputer sebesar 5 juta rupiah. Laporan akhir biaya program sebesar 97 juta rupiah, dengan catatan organisasi telah mengembalikan 3 juta rupiah sebagai hibah yang tidak dapat dihabiskan. Maka, organisasi akan mencatat laporan sebesar 97 juta rupiah. Perlengkapan komputer untuk menunjang kegiatan program masih dapat digunakan dan menjadi milik organisasi walaupun belum tercatat sebagai aktiva tetap organisasi.
Oleh karena itu, penting untuk melakukan revaluasi atau penilaian kembali untuk memudahkan dan menghindari debat mengenai perolehan aset. Dengan didukung dokumen yang lengkap, aset tersebut dapat menjadi milik organisasi dengan mengubah nilai transaksi pada awal tahun perolehan aktiva dengan nilai Rp 1 (satu rupiah).
Berkenaan dengan itu, butuh pemahanan yang mendasar untuk mengetahui prinsip-prinsip tata kelola pengelolaan harta terutama yang berkaitan tentang perolehan aktiva tetap. Hal ini dikarenakan aset menjadi salah satu pondasi utama berjalannya suatu program organisasi.
Informasi lebih lanjut mengenai prinsip tata kelola harta organisasi nirlaba, dapat kamu unduh melalui tautan berikut :
Prinsip Tata Kelola Organisasi Nirlaba
REFERENSI
- Eka Nicho (20016) dalam artikel Pengertian Aktiva Tetap atau Aset Tetap diakses melalui situs http://nichonotes.blogspot.co.id/2014/10/pengertian-aset-tetap-atau-aktiva-tetap.html
- Pahala Nainggolan (2012). Manajemen Keuangan Lembaga Nirlaba. Jakarta: Yayasan BinaIntegrasiEdukasi
- Devani Sukma (2013) dalam artikel Istilah-Istilah Manajemen Keuangan Nirlaba diakses melalu situs http://keuanganlsm.com/istilah-istilah-manajemen-keuangan-nirlaba-12/