Pemeriksaan pajak untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak

Perpajakan di Indonesia yang menganut sistem self assessment dimana wajib pajak menghitung, membayar dan melaporkan kewajiban perpajakannya sendiri. Untuk itu Wajib Pajak dituntut untuk melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar sesuai dengan aturan perundang-undangan perpajakan.
Bila kantor pajak menemukan indikasi bahwa Wajib Pajak tidak menyampaikan jumlah pajak yang benar, maka akan dilakukan pemeriksaan pajak. Pemeriksaan dilakukan di kantor pajak atas dokumen yang disampaikan oleh wajib pajak atau bisa juga pemeriksaan lapangan.
Dasar hukum pemeriksaan adalah Pasal 29 UU KUP dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2011 jo Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor:PER-34/PJ.2011 tentang tata cara pemeriksaan dibidang perpajakan.
Dalam Pasal 29 dinyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Hasil dari pemeriksaan bisa berupa kekurangan pembayaran pajak, kelebihan bayar. Untuk kekurangan bayar, kantor pajak akan menerbitkan tagihan tambahan atas kekurangan tadi ditambah dengan denda/sanksi administrasi. Untuk kelebihan akan diterbitkan surat ketetapan lebih bayar dan dana akan dikirimkan ke wajib pajak.
Berbicara mengenai pemeriksaan pajak kamu harus tahu Wajib Pajak yang akan dilakukan pemeriksaan pajak.

  1. WP mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (Pasal 17B UU KUP).
  2. SPT LB selain Pasal 17B UU KUP
  3. SPT Rugi
  4. Penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
  5. Wajib Pajak melakukan perubahan tahun buku atau metode pembukuan atau karena dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap
  6. Tidak menyampaikan atau menyampaikan SPT melampaui jangka waktu dalam Surat Teguran yang terpilih untuk dilakukan pemeriksaan berdasarkan analisis risiko
  7. Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan yang terpilih untuk dilakukan pemeriksaan berdasarkan analisis risiko

Setelah mengetahui dasar hukum dan  jenis pemeriksaan pajak, sekarang  kita akan bahas apa saja yang harus kita persiapkan jika suatu hari lembaga kita akan diperiksa pajak dan apa saja hak dan kewajiban Wajib Pajak dalam pemeriksaan pajak.

Hak Wajib Pajak

Wajib Pajak berhak meminta kepada pemeriksa untuk memperlihatkan tanda pengenal pemeriksaan pajak, memberikan surat pemberitahuan pemeriksaan lapangan dan meminta penjelasan tentang alasan dan tujuan pemeriksaan. Selain itu Wajib Pajak juga harus menghadiri pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan pemeriksaan pajak melalui kuisioner pemeriksaan.

Kewajiban Wajib Pajak

Wajib Pajak dalam pelaksanaan pemeriksaan pemeriksaan lapangan, Wajib Pajak harus memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku, catatan , dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh atau objek yang terutang pajak.
Selain itu Wajib Pajak harus memberikan kesempatan untuk mengakses dan atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik dan memberikan kesempatan untuk memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerakdan atau tidak bergerak yang diduga tempat menyimpan buku, catatan, dokumen yang dapat memberikan petunjuk tentang penghasilan yang diperoleh atau objek yang terutang pajak.

Jangka waktu pemeriksaan 

Jangka waktu pengujian untuk pemeriksaan lapangan paling lama 6 bulan dan pemeriksaan kantor paling lama 4 bulan. Jangka waktu dihitung sejak Surat Pemberitahuan pemeriksaan lapangan disampaikan kepada wajib pajak, wakil kuasa sampai dengan tanggal Surat Pemberitahuan hasil pemeriksaan disampaikan kepada wajib pajak .
Jangka waktu pembahasan akhir hasil pemeriksaan lapangan maupun pemeriksaan kantor paling lama 2 bulan.

Referensi

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP);
  • Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan, jo. PER-184/PMK.03/ 2015.
  • Modul Pelatihan Pajak Ikatan Akuntan Indonesia
0155893
Visit Today : 178
This Month : 4188
Hits Today : 648
Total Hits : 621572
Who's Online : 3
Visit Us On FacebookVisit Us On TwitterVisit Us On YoutubeVisit Us On Instagram