Langkah Praktis Dalam mengisi SPT PPh Badan
Langkah praktis dalam mengisi SPT PPh Badan bagi Lembaga Nirlaba yang pendapatannya hanya dari sumbangan / hibah dari lembaga Donor.
Sistem perpajakan yang dianut di Indonesia adalah self assessment yang berarti wajib pajak menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri pajaknya. Dengan begitu DJP memberikan kepercayaan secara penuh kepada WP untuk melakukan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap dan jelas.
Jadi lembaga nirlaba yang sudah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melaporkan kewajiban perpajakannya.
Berdasarkan ketentuan pasal 7 ayat (1) Undang- Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 16 tahun 2009 disebutkan bahwa Surat Pemberitahuan Tahunan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan maka akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan.
Berikut Langkah – langkah untuk mengisi SPT PPh Badan
Langkah 1
Dapatkan laporan keuangan terutama laporan aktivitas (pendapatan dan biaya) versi akuntansi, bila sudah diaudit Kantor Akuntan Publik, akan lebih baik.
Langkah 2
Identifikasi obyek pajak, obyek pajak sudah dipotong final, bukan obyek pajak.
No | Pendapatan | Obyek Pajak | Obyek Pajak Final | Bukan Obyek Pajak |
---|---|---|---|---|
1 | Pendapatan dari Hibah (grant)-terealisasi |
1.830.916.540 | ||
2 | Pendapatan Bunga dari Bank |
11.479.870 | ||
Total Pendapatan |
11.479.870 |
1.830.916.540 |
Untuk lembaga nirlaba yang memiliki pendapatan dari sumbangan atau hibah saja, maka berapapun biaya yang tercatat tidak akan berpengaruh terhadap kewajiban pajak pasal 25. Tidak akan ada selisih lebih karena pendapatan dianggap sebagai NOL.
Selain sumbangan/hibah, jika lembaga memiliki pendapatan bunga dari bank atau pajak yang sudah dipotong pihak lain Final,maka tidak ada pengaruhnya atas kewajiban pajak pasal 25. Pemotongan final ini artinya pajak sudah dibayar lewat mekanisme pemotongan. Jadi berapa besarpun biaya yang dikeluarkan terkait dengan pendapatan jenis ini tidak diperhitungkan.
Langkah 3
Identifikasi biaya yang menjadi objek pajak
Identifikasi hubungan biaya yang tercatat dengan pendapatan. Bila pendapatan adalah obyek pajak, maka biaya yang terkait diletakkan pada kategori tersebut. Selisih lebih atau kurang akan terlihat untuk obyek pendapatan ini dan terhutang pajak. Bila bukan obyek pajak maka biaya yang terkait langsung tidak mempengaruhi besarnya hutang pajak. Sedangkan bila obyek pajak namun sudah dipotong final, maka biaya yang terkait tidak berpengaruh untuk perhitungan pajak pasal 25.
No | Pendapatan | Obyek Pajak | Obyek Pajak Final | Bukan Obyek Pajak |
---|---|---|---|---|
1 | Pendapatan dari Hibah (grant)-terealisasi |
1.830.916.540 | ||
2 | Pendapatan Bunga dari Bank |
11.479.870 | ||
Total Pendapatan |
11.479.870 |
1.830.916.540 |
No | Biaya | Obyek Pajak | Obyek Pajak Final | Bukan Obyek Pajak |
---|---|---|---|---|
1 | Hibah |
1.701.266.798 | ||
2 | Penjualan jasa pelatihan, konsultasi | |||
3 | Biaya adm dan umum |
55.862.054 | ||
4 | Pendapatan Bunga dari Bank | |||
Total Biaya |
1.757.128.851 |
Langkah 4
Setelah mengunduh formulir lengkap SPT PPh Badan dari situs http://www.pajak.go.id untuk tahun pajak 2011 (pilih formulir 1771) maka mulailah mengisinya.
Pengisian dimulai dari lampiran, untuk formulir induk akan terisi secara otomatis dari lampiran (namun tidak ada salahnya juga untuk tetap memeriksa, kalau-kalau link antar sel tidak berjalan sempurna).
Formulir terdiri dari satu file pdf sebagai berikut:
- 1771 (induk)
- 1771-I
- 1771-II
- 1771-III
- 1771- IV
- 1771- V
- 1771- VI
- 1A
- 8A-6
Jadi pengisian dimulai dari Lampiran 8A (Transkrip Elemen) hingga akhirnya ke 1771 (induk).
Lampiran 8A-6: Non-Kualifikasi
Untuk lembaga non-profit, formulir yang digunakan adalah 8A-6: Non-Kualifikasi
Perhatikan juga untuk Pendapatan dan Biaya, nilai yang diisikan hanya pendapatan dan biaya yang merupakan obyek pajak saja.
Lampiran 1A
Selanjutnya formulir 1A, yang merupakan formulir untuk penyusutan fiskal selama tahun pajak. Pada formulir dibawah ini dilampirkan juga kertas kerja berupa file excel sebagai rincian dari perhitungan penyusutan.
Lampiran VI
Lampiran VI terdiri dari data-data tentang pemegang saham dan perusahaan yang terkait (afiliasi). Karena lembaga non-profit tidak mengenal kepemilikan seperti ini, maka lampiran ini cukup diisi dengan NIHIL atau dicoret menyilang.
Lampiran V
Untuk lembaga non-profit, struktur yang terjadi bukanlah seperti yang disebutkan. Oleh karena itu cukup diisi dengan daftar pengurus dan atau pembina/pengawas untuk yayasan, atau penamaan lain yang berarti sama. Misalnya dewan eksekutif, pengurus harian dan lain-lain. Daftar nama yang diisikan haruslah sudah memiliki NPWP pribadi.
Lampiran IV
Lampiran ini berisi tentang PPh Final Dan Penghasilan Yang Tidak Termasuk Objek Pajak. Untuk kasus yayasan kali ini pendapatan yang diisikan adalah:
- Pendapatan deposito
- Pendapatan tidak termasuk obyek pajak yang diterima yayasan adalah hibah
- Hasil penjumlahan PPh final dipindahkan atau harus sama dengan Form Induk butir 15a, sedangkan Penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak dipindahkan ke form induk butir 15b
Lampiran III
Lampiran ini berisi tentang Kredit Pajak Dalam Negeri. Jumlah kredit pajak lampiran ini harus sama dengan Form Induk butir 8a. Dalam kasus yayasan, kredit pajak dalam negeri adalah jumlah pajak yang sudah dipotong oleh pihak lain dari pendapatan komersial (pelatihan dan konsultansi). Besarnya pemotongan tergantung persentase dari jenis jasa yang diberikan.
Lampiran II
Lampiran II ini berisi tentang Perincian Harga Pokok Penjualan, Biaya Usaha Lainnya Dan Biaya Dari Luar Usaha Secara Komersial. Pada yayasan adil makmur, harga pokok penjualan untuk pendapatan hibah tidak diperhitungkan karena pendapatannya sendiri bukan obyek pajak. Harga pokok untuk pendapatan bunga juga tidak perhitungkan karena sudah dipotong dengan mekansime final oleh bank. Tinggallah pendapatan dari jasa komersial. Biaya yang timbul adalah alokasi biaya bersama. Karena perhitungannya merupakan persentase pendapatan saja maka biaya bersama ini digolongkan sebagai biaya usaha lain.
Lampiran I
Lampiran I berisi Penghitungan Penghasilan Neto Fiskal atau perhitungan rincian dari seluruh pendapatan dan biaya
1771 (induk)
Setelah semua form lampiran SPT badan terisi, langkah terakhir adalah mengisi form induk SPT Tahunan PPh Badan, yang merupakan pindahan dari lampiran-lampiran yang telah dibuat sebelumnya. Tetap perlu memeriksa apakah tautan dari lampiran sebelumnya berjalan sempurna ke lembaran induk ini.
SPT Hasil pencetakan ini wajib ditandatangani dan tidak boleh dilipat atau kusut. Untuk pencetakan gunakan hanya kertas HVS berukuran Folio dan berat minimal 70 gr
Disarikan dari buku: Petunjuk Kewajiban Pajak Lembaga Nirlaba, Penulis Pahala Nainggolan