Aset Tetap
Aset Tetap (fixed aset) dapat didefinisikan sebagai harta atau aset yayasan yang digunakan dalam proses menghasilkan pendapatan atau menjalankan kegiatan dalam pencapaian tujuan yayasan. Harta tadi memiliki usia pakai (useful life) dan usia teknis (Technical life) atau umur ekonomis lebih dari satu tahun atau lebih dari satu periode akuntansi.
Dari definisi diatas ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan. Pertama, tujuan perolehan aset tetap adalah untuk tujuan menghasilkan pendapatan. Kedua, nilai aset tetap dalam pembukuan yayasan adalah sebesar nilai perolehan historis. Nilai ini adalah semua biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh aset tetap tersebut hingga dapat beroperasi atau siap digunakan.
Harga perolehan menurut PSAK 16 revisi 2011paragraf 16 “Harga perolehannya, termasuk bea impor dan pajak pembelian yang tidak dapat dikreditkan setelah dikurangi diskon pembelian dan potongan lain; Biaya yang dapat didistribusikan secara langsung untuk membawa aset ke lokasi dan kondisi yang diinginkan agar aset siap digunakan sesuai dengan maksud manajemen; dan estimasi awal biaya pembongkaran dan pemindahan aset tetap dan restorasi lokasi aset tetap “.
Misalnya, aset tetap berupa tanah meliputi harga beli, pajak penjualan, perizinan dari badan pemerintah, komisi makelar, bea balik nama, biaya survei, pajak real estate, p embongkaran dan sejenisnya.
Aset berupa bangunan meliputi harga bangunan, biaya jasa arsitek, biaya tenaga kerja kontruksi, biaya asuransi selama periode konstruksi, bunga atas pinjaman untuk mendanai konstruksi.
Aset berupa mesin dan peralatan kantor meliputi harga beli, pajak yang tidak dapat dikreditkan , biaya angkut, instalasi, perbaikan (Pembelian mesin bekas), rekondisi ( Pembelian mesin bekas) dicatat sebesar nilai perolehan pembelian harga baku.
Terdapat beberapa cara perolehan aset tetap, yaitu:
Pembelian tunai, aset yang dibeli dengan tunai dicatat sebesar uang yang dikeluarkan untuk pembelian itu ditambah dengan biaya –biaya lain sehubungan dengan pembelian aset itu, dikurangi potongan harga yang diberikan, baik karena pembelian dalam partai besar maupun karena pembayaran yang dipercepat.
Contohnya: dibeli bangunan seharga 500.000.000 biaya lain-lain yang dikeluarkan adalah biaya akte notaris 9.000.000 biaya perantara 500.000 dan biaya pembersihan 500.000.
Pembelian dengan kredit jangka panjang, kebanyakan transaksi pembelian aset tetap bernilai besar dilakukan dengan kredit jangka panjang. Dengan pembelian secara kredit, pembeli dapat melakukan pembayaran dengan bunga. Pembebanan bunga atas kredit ada dua kemungkinan berdasarkan flat, atau berdasarkan sisa utang.
Pembelian dengan surat berharga (saham atau obligasi), jika aset tetap diperoleh dengan mengeluarkan surat berharga pada saat pembeliaan. Nilai surat berharga dicatat sebesar nilai nominal. Jika harga pasar lebih besar dari nilai nominal selisihnya dicatat sebagai premi (agio) dan jika harga pasar lebih kecil dari nilai nominal selisihnya dicatat sebagai diskonto (disagio).
Aset tetap yang diperoleh dari hibah, aset tetap yang diperoleh dari hibah tidak boleh diakui samapi diperoleh keyakinan bahwa entitas akan memenuhi kondisi atau prasyarat hibah tersebut dan hibah akan diperoleh.
Aset tetap yang dibangun sendiri, biaya perolehan suatu aset yang dikontruksi sendiri ditentukan menggunakan prinsip yang sama seperti suatu aset lain yang diperoleh melalui pembelian atau pertukaran. Biaya bahan atau tenaga kerja yang digunakan dalam pembangunan tidak menimbulkan masalah karena biaya-biaya ini dapat ditelusuri secara langsung pada pekerjaan dan bahan yang berkaitan dengan aset tetap yang dibangun. Akan tetapi penentuan biaya tak langsung akan menimbulkan masalah khusus. Biaya tak langsung ini, yang disebut overhead, sumberdaya, pemanasan listrik, asuransi dan lain-lain.
Pertukaran aset tetap, seringkali lembaga melakukan pertukaran dalam memperoleh aset tetap. Pertukaran tersebut dapat dilakukan untuk aset sejenis maupun tidak sejenis. Untuk pertukaran ini pada PSAK 16 (revisi 2011) paragraf 24 dinyatakan: Biaya perolehan aset tetap yang berasal dari pertukaran aset non-moneter dengan aset moneter lain diukur pada nilai wajar, jika aset yang diperoleh tidak dapat diukur dengan nilai wajar, maka biaya perolehannya diukur dengan jumlah tercatat dari aset yang diserahkan.
Disarikan dari Aplikasi Akuntansi Dasar Ikatan Akuntan Indonesia & Akuntansi Keuangan Yayasan dan Lembaga Nirlaba sejenis, oleh Pahala Nainggolan